Keputusan Kasad Nomor Kep/575/X/2014 tanggal 23 Oktober 2014 tttg Jukmin Pemberian Cuti Bagi Prajurit TNI AD
1. Cuti diberikan kepada prajurit TNI AD yang telah menunjukkan pengabdiannya untuk kepentingan negara dan bangsa, serta telah melakukan dinas selama waktu tertentu secara penuh dengan tidak terputus-putus, berkelakuan baik, setia dan bekerja sungguh-sungguh.
2. Cuti adalah tidak melaksanakan dinas secara sah bagi prajurit selama waktu tertentu atas izin pejabat yang berwenang